Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023
Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat.
Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai.
“Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P.
Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023.
Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023
Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat.
Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai.
“Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P.
Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023.
Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023
Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat.
Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai.
“Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P.
Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023.
Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023
Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat.
Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai.
“Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P.
Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023.
Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.